TUGAS SOFTKIL PERTAMA
TUGAS
PENALARAN
Penalaran merupakan
suatu proses berpikir dalam menarik sesuatu kesimpulan yang berupa pengetahuan.
Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang berpikir, merasa, bersikap, dan
bertindak. Sikap dan yang bersumber pada pengetahuan yang didapatkan lewat
kegiatan merasa atau berpikir. Penalaran menghasilkan pengetahuan yang
diartikan dengan kegiatan berpikir dan bukan dengan perasaan, meskipun seperti
dikatakan Pascal, hati pun mempunyai logika tersendiri. Meskipun demikian patut
kita sadari bahwa tidak semua kegiatan berpikir menyandarkan diri pada
penalaran. Jadi penalaran merupakan kegiatan berpikir yang mempunyai
karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran.
Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Apa yang disebut benar bagi tiap orang adalah tidak sama maka oleh sebab itu kegiatan proses berpikir untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itu pun juga berbeda-beda. Dapat dikatakan bahwa tiap jalan pikiran mempunyai apa yang disebut sebagai kriteria kebenaran, dan kriteria kebenaran ini merupakan landasan bagi proses penemuan kebenaran tersebut. Penalaran merupakan suatu proses penemuan kebenaran di mana tiap-tiap jenis penalaran mempunyai kriteria kebenarannya masing-masing.
Sebagai suatu kegiatan berpikir maka penalaran mempunyai ciri-ciri tertentu. Ciri yang pertama ialah adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika. Dalam hal ini maka dapat kita katakan bahwa tiap bentuk penalaran mempunyai logikanya tersendiri. Atau dapat juga disimpulkan bahwa kegiatan penalaran merupakan satu proses berpikir logis, di mana berpikir logis di sini harus diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut suatu pola tertentu, atau dengan perkataan lain, menurut logika tertentu. Hal ini patut kita sadari bahwa berpikir logis itu mempunyai konotasi yang bersifat jamak (plurar) dan bukan tunggal (singular). Suatu kegiatan berpikir bisa disebut logis ditinjau dari suatu logika tertentu, dan mungkin tidak Iogis bila ditinjau dari sudut logika yang lain. Hal ini scring menimbulkan gejala apa yang dapat kita sebut sebagai kekacauan penalaran yang tidak konsistennya kita dalam mernpergunakan pola berpikir tertentu.
Ciri yang kedua dari penalaran adalah sifat anaditik dari proses berpikirnya penalaran merupakan suatu kegiatan berpikir yang menyandarkan diri kepada suatu analisis dan kerangka berpikir yang dipergunakan untuk analisis tersebut adalah logika penalaran yang bersangkutan. Artinya penalaran ilmiah merupakan suatu kegiatan analisis yarg mempergunakan logika ilmiah, dari demikian juga penalaran lainnya yang mempergunakan logikanya tersendiri pula. Sifat analitik ini, kalau kita kaji lebih jauh, merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tanpa adanya pola berpikir tersebut maka tidak akan ada kegiatan, sebab pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu.
Dilihat dari segi etimologi, perkataan logika berasal dari bahasa Yunani logic kata sifat” yang berhubungan dengan kata benda logo yang artinya pikiran atau kata yang sebagai pernyataan dari pikiran itu. Hal ini menunjukkan kepada kita adanya hubungan erat antara pikiran dengan kata yang merupakan pernyataan dalam bahasa. Kata pikiran tidaklah asing bagi kita dan kita mengetahui apa arti berpikir pada umumnya. Berpikir adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan.
Logika secara terminology mempunyai arti adalah ilmu yang memberikan aturan-aturan berpikir valid (sahih), artinya ilmu yang memberikan prinsip-prinsip yang harus diikuti supaya logika dapat digolongkan kebenaran ilmu normatif karena dia tidak membicarakan berfikir sebagaimana adanya melainkan membeicarakan bagaimana seharusnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam berpikir mencapai gagasan kebenaran itu.
Pokok-pokok persoalan logika adalah pemikiran dan beberapa proses pembantunya. Ilmu dengan cara yang sistematis mempelajari syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat berpikir secara valid, dapat menghindari serta mengetahui kesalahn-kesalahan yang terjadi.
Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Apa yang disebut benar bagi tiap orang adalah tidak sama maka oleh sebab itu kegiatan proses berpikir untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itu pun juga berbeda-beda. Dapat dikatakan bahwa tiap jalan pikiran mempunyai apa yang disebut sebagai kriteria kebenaran, dan kriteria kebenaran ini merupakan landasan bagi proses penemuan kebenaran tersebut. Penalaran merupakan suatu proses penemuan kebenaran di mana tiap-tiap jenis penalaran mempunyai kriteria kebenarannya masing-masing.
Sebagai suatu kegiatan berpikir maka penalaran mempunyai ciri-ciri tertentu. Ciri yang pertama ialah adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika. Dalam hal ini maka dapat kita katakan bahwa tiap bentuk penalaran mempunyai logikanya tersendiri. Atau dapat juga disimpulkan bahwa kegiatan penalaran merupakan satu proses berpikir logis, di mana berpikir logis di sini harus diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut suatu pola tertentu, atau dengan perkataan lain, menurut logika tertentu. Hal ini patut kita sadari bahwa berpikir logis itu mempunyai konotasi yang bersifat jamak (plurar) dan bukan tunggal (singular). Suatu kegiatan berpikir bisa disebut logis ditinjau dari suatu logika tertentu, dan mungkin tidak Iogis bila ditinjau dari sudut logika yang lain. Hal ini scring menimbulkan gejala apa yang dapat kita sebut sebagai kekacauan penalaran yang tidak konsistennya kita dalam mernpergunakan pola berpikir tertentu.
Ciri yang kedua dari penalaran adalah sifat anaditik dari proses berpikirnya penalaran merupakan suatu kegiatan berpikir yang menyandarkan diri kepada suatu analisis dan kerangka berpikir yang dipergunakan untuk analisis tersebut adalah logika penalaran yang bersangkutan. Artinya penalaran ilmiah merupakan suatu kegiatan analisis yarg mempergunakan logika ilmiah, dari demikian juga penalaran lainnya yang mempergunakan logikanya tersendiri pula. Sifat analitik ini, kalau kita kaji lebih jauh, merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tanpa adanya pola berpikir tersebut maka tidak akan ada kegiatan, sebab pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu.
Dilihat dari segi etimologi, perkataan logika berasal dari bahasa Yunani logic kata sifat” yang berhubungan dengan kata benda logo yang artinya pikiran atau kata yang sebagai pernyataan dari pikiran itu. Hal ini menunjukkan kepada kita adanya hubungan erat antara pikiran dengan kata yang merupakan pernyataan dalam bahasa. Kata pikiran tidaklah asing bagi kita dan kita mengetahui apa arti berpikir pada umumnya. Berpikir adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan.
Logika secara terminology mempunyai arti adalah ilmu yang memberikan aturan-aturan berpikir valid (sahih), artinya ilmu yang memberikan prinsip-prinsip yang harus diikuti supaya logika dapat digolongkan kebenaran ilmu normatif karena dia tidak membicarakan berfikir sebagaimana adanya melainkan membeicarakan bagaimana seharusnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam berpikir mencapai gagasan kebenaran itu.
Pokok-pokok persoalan logika adalah pemikiran dan beberapa proses pembantunya. Ilmu dengan cara yang sistematis mempelajari syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat berpikir secara valid, dapat menghindari serta mengetahui kesalahn-kesalahan yang terjadi.
EVIDENSI
Evidensi adalah semua fakta yang ada, yang dihubung-hubungkan
untuk membuktikan adanya sesuatu. Evidensi merupakan hasil pengukuan dan
pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatau fenomena. Evidensi sering
juga disebut bukti empiris.
Infeenrsi
merupakan suatu proses
untuk menghasilkan informasi dari fakta yang diketahui. Inferensi adalah
konklusi logis atau implikasi berdasarkan informasi yang tersedia. Dalam sistem
pakar, proses inferensi dialakukan dalam suatu modul yang disebut inference engine.
Ketika representasi pengetahaun pada bagian knowledge base telah lengkap, atau
paling tidak telah berada pada level yang cukup akurat, maka representasi
pengetahuan tersebut telah siap digunakan.
sumber : akhirianto
KARANGAN ILMIAH
Karya ilmiah (bahasa
Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang
memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang
atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan
ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya
ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan
artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan
ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah
tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau
pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi,
khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti
makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya
merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam.
Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan
simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap
karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang
dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai
wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
- Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
- Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
- Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
- Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
- Memperoleh kepuasan intelektual;
- Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
- Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya
Tujuan Karya Ilmiah :
§ Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya
dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
§ Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak
hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil
(produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama
setelah penyelesaian studinya.
§ Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana
transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang
yang berminat membacanya.
§ Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa
dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah
yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
§ Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
KARANGAN NON ILMIAH
Karangan Non Ilmiah
(Fiksi) adalah Satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang
berupa kisah rekaan. Karangan non-ilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan
umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya
formal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis
Ciri-ciri :
- Bersifat persuasif
- Ditulis berdasarkan
fakta pribadi
- Fakta yang disimpulkan
subyektif
- Bersifat imajinatif
- Gaya bahasa konotatif
dan populer
- Situasi didramatisir
- tidak memuat hipotesis
- Penyajian dibarengi
dengan sejarah
Contoh :
karya non ilmiah
diantaranya cerpen, puisi, novel, komik
KARANGAN ILMIAH POPULER
Karangan ilmiah popular
Yaitu pengetahuan ilmiah yang disajikan dengan tampilan format dan bahasa yang
lebih enak dibaca & dipahami, fakta yang disajikan harus tetap obyektif dan
dijiwai dengan kebenaran dan metode berfikir keilmuan (Suhardjono : 35). Jadi
Karya Tulis Ilmiah Populer adalah pengetahuan ilmiah yang disajikan dengan
menggunakan bahasa dan kerangka sajian isi yang lebih menarik dan mudah
dipahami. 01/27/11 Karya Tulis Ilmiah Populer LPMP JATIM.
Perdagangan
Bebas di asia pasific
A.
Latar Belakang
Pada prinsipnya manusia merupakan
produsen sekaligus konsumen dari setiap produk yang diciptakannya. Karena
kebutuhan manusia yang tidak terbatas, maka manusia tidak pernah berhenti
melakukan produksi suatu barang dan menggunakan produk yang dibutuhkannya.
Namun, segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi pemenuhan kebutuhan
manusia yang tidak terbatas ini rupanya mengalami kekurangan sehingga barang
yang diperlukan kerap kali tidak terdapat di sekitar wilayahnya, keadaan ini
memaksa manusia untuk melakukan hubungan kerja sama antar manusia-manusia
lainnya baik dalam pengadaan sumberdaya, maupun hanya untuk saling menukarkan
barang kebutuhannya.
Kerja sama yang dilakukan manusia
dengan manusia lainnya dengan cara melakukan transaksi kita sebut dengan nama
perdagangan. Perdagangan erat kaitannya dengan permintaan dan penawaran yaitu
usaha seseorang untuk menawarkan produk kepada seseorang lainnya demi
memperoleh keuntungan. Dalam hukum ekonomi kita mengenal adanya kaitan antara
“penawaran/ supplay” dan “permintaan/ demang”. Hukum ini menyatakan “Bila
penawaran terhadap suatku produk tetap/ turun sementara permintaan naik, maka
harga produk akan naik/ mahal. Sebaliknya bila penawaran naik sementara
permintaan turun, maka harga produk akan turun/ murah”. Sebagai contoh misalkan
stok sebuah kerudung Muslimah di pasaran terbatas sementara banyak konsumen
yang menyukai kerudung tersebut dan ingin membelinya, maka harga kerudung
tersebut akan melonjak tinggi. Tetapi jika kehadiran kerudung Muslimah tidak
terbatas dan diproduksi dalam jumlah besar sementara peminatnya kurang maka
kerudung tersebut akan mengalam penurunan harga demi mengimbangi agar lakunya
kerudung tersebut.
perdagangan pun dilakukan dalam
hubungan regional antar negara yang umumnya kita mengenal dengan kegiatan
ekspor impor barang. Pelaksanaan perdagangan regional antar negara dalam
kaitannya masalah masuknya suatu produk ke suatu negara, tentunya harus melewat
sistematika perizinan yang prosesnya cukup rumit dengan penjagaan yang ketat
dari beberapa instansi yang menangani masalah tersebut. Instansi yang menangani
perizinan masuknya barang dari pelabuhan ialah Bea Cukai. Namun pada
kenyataannya akhir-akhir ini banyak produk luar yang masuk ke negara kita dengan
bebas tanpa melewati izin lagi.
Pasti kita sudah mengetahui Indonesia secara geografis
terletak di Asia Tenggara bersama dengan sembilan negara lainnya. Atas dasar
kesamaan letak geografis maka dibentuklah suatu organisasi bernama ASEAN
(Asosiation South East Asia Nation).Dalam organisasi tersebut terjalinlah suatu
kerjasama dagang dalam wadah AFTA.
Demi menangani globalisasi perdagangan bebas, sudah
selayaknya warga negara Indonesia mengubah kebasan sifat konsumtifnya dengan
menanamkan jiwa wirausaha pada setiap dirinya untuk meningkatkan kesejahteraan
diri dan lingkungannya. Masyarakat juga harus mampu memanfaatkan sumberdaya
yang melimpah ruah ini menjadi produk yang berdaya guna untuk pemenuhan
kebutuhan masyarakat, sehingga tidak ada ruang untuk produk ilegal luar negeri
yang tidak berkualitas dan membawa dampak yang buruk bagi kelangsungan
konsumennya.
B.
Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui berbagai strategi dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA)
2. Untuk
mengetahui dapak yang akan terjadi bila perdagangan bebas terjadi di Indonesia
C.
Manfaat
Adapun manfaat
dari makalah ini adalah kita sebagai mahasiswa hendaknya membuka cakrawala dan
mencoba untuk berpikir luas ternyata perdagangan pun dilakukan dalam hubungan
regional antar negara yang umumnya kita mengenal dengan kegiatan ekspor impor
barang.
D.
Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud perdagangan bebas ?
2. Apa arti AFTA
itu ?
3. Strategi apa
yang dilakukan dalam menghadapi AFTA ?
4. Bagaimana
mengantisipasi dampak perdagangan bebas ?
5. Apa keuntungan
dan kerugian yang ditimbulkan oleh AFTA >
B A B II
LANDASAN TEORI / PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Perdagangan Bebas (AFTA)
Perdagangan bebas adalah sebuah
konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak
ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat
didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat
pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan
perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
ASEAN Free
Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN
untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya
saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta
penduduknya. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas
ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non
tarif bagi negara-negara anggota ASEAN.
Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai Con toh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai Con toh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
AFTA Sendiri
dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura
tahun 1992. Pada pelaksanaan perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang
tergabung dalam AFTA proses perdagangan tersebut tersistem pada skema
CEPT-AFTA. Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program
tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati
bersama oleh negara-negara ASEAN sehingga dalam melakukan perdagangan sesama
anggota, biaya operasional mampu di tekan sehinnga akan menguntungkan.
Dalam
skema CEPT-AFTA barang – barang yang termasuk dalam tarif scheme adalah semua
produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta
produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian.
(Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari
skemaCEPT).
Dalam skema
CEPT, pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati
konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5
tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.
2.2
Tujuan AFTA
Tujuan AFTA
adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan
meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
2.3
Manfaat AFTA
Menurut Douglas
irwin, seorang ekonomi terkemuka menyatakan bahwa manfaat perdagangangan bebas
ada tiga yaitu :
1.
Manfaat langsung, Manfaat langsung lain dari perdagangan bebas adalah
tersedianya barang yang lebih beragam. Kesejahteraan sebuah masyarakat akan
meningkat bila mereka memiliki beragam jenis barang untuk dipilih. Selain itu,
keragaman jenis barang juga menguntungkan produsen karena ia membuka kesempatan
bagi tumbuhnya produksi barang-barang yang dibutuhkan untuk memproduksi jenis
barang yang lebih beragam dan lebih murah ongkos produksinya.
2.
Manfaat tidak langsung,
Manfaat tak langsung dari perdagangan bebas adalah memperbesar dan memperluas cakupan bebas
pasar, dan karena itu produktivitas pun meningkat. Dengan meningkatnya produktivitas,
meningkat pula standar hidup warga sebuah negara. Inilah manfaat tak langsung
dari perdagangan.
3.
Manfaat moral dan intelektual
Sejumlah manfaat tersebut, diantaranya potensi perdagangan
bebas untuk membawa perdamaian dengan menciptakan kesalingtergantungan antar
negara, dan juga kesalingpemahaman dan kerjasama. Bagi negara berkembang,
perdagangan internasional nampaknya bisa mendorong tumbuhnya rezim dan lembaga
negara yang demokratis. Meski manfaat-manfaat ini sulit untuk diukur secara
kuantitatif, semakin banyak kajian kreatif yang menunjukkan manfaat non-materil
dari perdagangan bebas.
2.4
Strategi
mengahadapi perdagangan bebas
•Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan
dalam negeri serta penguatan ekspor.
•Strategi pengamanan pasar domestik
akan difokuskan kepada pengawasan tingkat border (pengamanan) serta peredaran
barang di pasar lokal
•mengharuskan setiap barang impor
yang masuk ke Indonesia harus lolos verifikasi Sucofindo
•SNI harus diberlakukan terhadap
produk-produk buatan pabrik milik perusahaan Cina yang ada di Indonesia
2.5
Antisipasi
dampak perdagangan bebas
·
Indonesia perlu melakukan seleksi
produk untuk melindungi industri nasional.
·
Pemerintah mencabut pungutan
retribusi yang memberatkan dunia usaha di daerah agar industri lokal menjadi
kompetitif. perbatasan provinsi.
·
Pengetatan pemeriksaan barang masuk
di pelabuhan harus dilakukan karena negara lain juga melakukan hal sama.
·
pemerintah harus menyiapkan industri
domestik agar bisa lebih kompetitif dengan produk Cina serta memberikan
kemudahan dalam bentuk pendanaan atau lainnya.
·
masalah penyelundupan harus
diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa tercapai.
2.6
Keuntungan
adanya AFTA
Keuntungan
adanya AFTA yaitu Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara
lain tanpa syarat2 yang susah.
2.7
KERUGIAN DARI
ADANYA AFTA
Kerugian adanya AFTA yaitu barang dari LN terutama China lebih
murah sehingga dapat menyebabkan barang domestik tidak laku.Ujung2nya PHK
tenaga kerja dan penggangguran meningkat.
2.8
Solusi menghindari dampak negative
afta
1. Memberikan edukasi kpd masyarakat
utk lebih mencintai produk dlm negri sambil terus menigkatkan mutu dr produk2
dlm negri kita tsb agar lebih berkualitas & menjadi tuan rumah di negri
sendiri.
2. Berantas & minimalkan variabel ekonomi biaya tinggi
seperti pungli dlm penentuan harga jual produk. Faktor ini selain persoalan
teknologi industri kita yg masih jauh tertinggal & masalah subsidi
pemerintah yg terlalu "memanjakan" produk indonesia, menempati
persoalan utama yg menghantui para produsen kita. Oleh karenanya, pemberantasan
bermacam bentuk korupsi, termasuk pungli, harus terus dilakukan.
3. Menciptakan hambatan2 non-tarif.
Seperti standarisasi produk asing yg boleh masuk indonesia. Termasuk di dlmnya
sertifikasi halal tdk hanya thd produk makanan & kosmetik, tetapi juga thd
produk tekstil, obat2an, dsb. Jika tekstil & obat2an cina mengandung zat
berbahaya & diharamkan maka kita berhak menolaknya.
4. Memperbesar volume semua aktivitas
ekonomi syariah yg berlandaskan prinsip keadlian ekonomi. Dlm islam, dikenal
perekonomian berkonsep ekonomi syariah.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Perdagangan bebas adalah
sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa
pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya.
2. AFTA Sendiri
dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura
tahun 1992
3. Tujuan AFTA
adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan
meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN
4. AFTA memiliki tiga manfaat yaitu :
manfaat langsung, manfaat tidak langsung, dan manfaat
intelektual dan moral.
5.
Keuntungan adanya AFTA yaitu
Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara lain tanpa
syarat-syarat yang susah.
6.
Kerugian adanya AFTA yaitu barang dari LN
terutama China lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang domestik tidak dibeli.Ujung-ujungnya PHK tenaga
kerja dan penggangguran meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar