>>
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara
lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan
jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
>> Tujuan
Koperasi
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan
dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal
dimaksud.
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil
Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
>>
Prinsip
Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu
:
1.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.
Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.
Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.
Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5.
Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar